Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
PPKn · Bab 2 Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Kokom Komalasari

22/08/2021 16:18:54

SD 6 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab 2

ab

b

Peta Konsep

Sistem

Pemerintahan

Negara Republik

Indonesia

Pemilihan Umum

(Pemilu) dan

Pemilihan Kepala

Daerah (Pilkada) di

Indonesia

Bagan 2.1

Peta Konsep Materi Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

(Sumber: Dokumen Pribadi)

Sistem Pemerintahan

Negara Republik Indonesia

Pemilihan Umum di Indonesia

Pemilihan Kepala Daerah

(Pilkada)

Lembaga-lembaga

Negara Republik

Indonesia

Majelis Permusyawaratan Rakyat

(MPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Presiden

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Konstitusi (MK)

Komisi Yudisial (KY)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Susunan

Pemerintahan

Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

28

28

Kata kunci

Sistem pemerintahan, pemerintah, Pemilu, Pilkada dan lembaga negara.

Dari gambar di atas kalian dapat melihat sekumpulan orang yang dapat bertindak sebagai

pemerintah. Pemerintah merupakan lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan

negara. Setiap negara pasti memiliki suatu pemerintahan. Hal ini dikarenakan salah satu

syarat berdirinya suatu negara adalanya adanya pemerintahan yang berdaulat.

Setiap negara mempunyai tujuan hidup yang diwujudkan melalui proses pembangunan.

Proses pembangunan di suatu negara dilakukan melalui suatu sistem penyelenggaraan

negara. Sistem tersebut salah satunya adalah

sistem pemerintahan.

Sistem pemerintahan

mempunyai tempat yang amat penting dalam keberadaan sebuah negara. Sistem

pemerintahan merupakan salah satu unsur tegaknya suatu negara. Sistem pemerintahan

mengarahkan negara dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam proses

penyelenggaraan negara.

Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari materi tentang

sistem pemerintahan

negara Republik Indonesia.

Setelah mempelajari materi ini diharapkan kalian mampu

menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada; mendeskripsikan lembaga-lembaga negara sesuai

UUD 1945 hasil amandemen; dan mendeskripsikan tugas dan fungsi pemerintahn pusat

dan daerah.

Gambar 2.1 Pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu syarat berdirinya negara.

Sumber: www.google.com

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

29

9

Pada hari ini siswa kelas enam SDN Sukajaya kembali akan belajar Pendidikan

Kewarganegaraan. Pak Arif telah berada di ruang kelas. Begitu juga dengan para siswanya,

semuanya telah siap untuk belajar dan mendengarkan penjelasan dari Pak Arif. Pada

pertemuan kali ini Pak Arif akan mengajak seluruh siswa kelas enam untuk mempelajari

meteri tentang Pemilu dan Pilkada di Indonesia.

Para siswa pun sangat penasaran. Mereka ingin segera tahu apa yang dimaksud pemilu

itu. Rasa penasaran mereka sangat besar, bahkan ada diantara mereka yang langsung

mengajukan pertanyaan. Ra

fi

menanyakan arti dan tujuan diadakannya pemilu, Yuni

menanyakan pelaksanaan pemilu di Indonesia, sedangkan Putri menanyakan tentang proses

penyelenggaraan pilkada. Pak Arif sangat memahami kondisi para siswa tersebut. Pak Arif

langsung mengobati rasa penasaran siswa dengan memberikan penjelasan yang mudah

dipahami siswanya. Para siswa sangat senang mendengarkan penjelasan beliau. Berikut

inti penjelasan Pak Arif mengenai Pemilu dan Pilkada di Indonesia.

A. Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala

Daerah (Pilkada) di Indonesia

1. Pemilihan Umum di Indonesia

a. Arti dan Tujuan Pemilihan Umum di Indonesia

Salah satu ciri negara demokrasi adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum

yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kehendak rakyat

dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang

kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden.

Ingatlah

Pemilu bagi bangsa Indonesia adalah pesta demokrasi sekaligus pengamalan nilai-nilai Pancasila terutama

sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Pada pemerintahan demokrastis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi rakyat.

Secara umum tujuan pemilihan umum adalah:

1. melaksanakan kedaulatan rakyat

2.

sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat

3.

untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta

memilih Presiden dan Wakil Presiden

4.

melaksanakan pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan secara aman,

damai dan tertib

5.

menjamin kesinambungan pembangunan nasional

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

30

30

b. Asas Pemilihan Umum di Indonesia

Asas pemilihan umum yang berlaku di Indonesia adalah

luber jurdil

yang terdiri dari:

1. Asas langsung

, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya

tanpa perantara dan tingkatan

2. Asas umum,

berarti pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga negara

Indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa diskriminasi

3. Asas bebas,

berarti warga negara negara yang berhak memilih dapat menggunakan

haknya dan dijamin keamanannya untuk melakukan pemilihan menurut hati

nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari siapapun dengan cara

apapun.

4. Asas rahasia,

berarti setiap pemilih dijamin tidak diketahui oleh siapapun dengan

jalan apa pun siapa yang dipilihnya

5. Asas jujur

, berarti dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara/pelaksana,

pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu,

termasuk pemilih serta semu pihak yang terlibat secara tidak langsung harus

bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku

6. Asas adil,

berarti setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapatkan

perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

c. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan demokrasi Pancasila yang

dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat

dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan konstitusi negara.

Setiap warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum mempunyai

hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Hak pilih aktif adalah hak setiap warga negara

yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang

akan duduk dalam suatu badan perwakilan. Sedangkan hak pilih pasif adalah hak

setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih

menjadi anggota dari suatu badan perwakilan. Setiap warga negara Indonesia dalam

memperoleh hak pilih aktif harus memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2003, yaitu:

1.

berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah

2.

terbukti tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya

3.

tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap

Sedangkan untuk memperoleh hak pilih pasif, seorang warga negara Indonesia harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.

warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun

atau lebih

2.

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3.

berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

4.

cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia

5.

berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

31

1

6.

setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

7.

bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,

termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun

tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya

8.

tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap

9.

tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

10.

sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter

yang berkompeten

11. terdaftar sebagai pemilih

Sampai saat ini di negara Republik Indonesia telah dilaksanakan pemilihan

umum sebanyak 9 kali. Berikut ini dipaparkan pelaksanaan Pemilu yang pernah

terjadi di Indonesia.

1. Pemilu tahun 1955

Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-

anggota DPR dan Konstituante. Dasar hukum Pemilu tahun 1955 adalah Undang

Undang Nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilu. Pemilu ini seringkali disebut dengan

Pemilu 1955, dan telah dipersiapkan sejak pemerintahan Perdana Menteri Natsir.

Namun, Pemilu baru terlaksana pada saat kepala pemerintahan telah dipegang oleh

Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Gambar 2.2 Pemilu 1955; Pesta Demokrasi pertama di Indonesia

Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:

a. Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini

diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai

politik dan individu.

Sumber: www.google.com

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

32

32

b. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih 514 anggota Konstituante. Tahap ini

diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

Pada kedua tahapan Pemilu 1955 ini, Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul

Ulama dan Partai Komunis Indonesia menjadi partai-partai pemenang pemilu.

2. Pemilu tahun 1971

Pemilu 1971 merupakan pemilu pertama pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu

ini dilaksanakan tanggal 3 Juli 1971. Dasar hukum Pemilu tahun 1971 adalah TAP.

MPRS Nomor XLII/MPRS/1968 (perubahan dari TAP MPRS Nomor XI/MPRS/1966),

Undang-Undang Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor

16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Pemilu 1971

ditujukan untuk memilih anggota DPR. Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai. Adapun

lima besar dalam Pemilu tahun 1971 adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama,

Parmusi, Partai Nasional Indonesia dan Partai Syarikat Islam.

3. Pemilu tahun 1977

Pemilu 1977 merupakan Pemilu kedua pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu

dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977. Dasar hukum Pemilu 1977 adalah TAP MPR

Nomor VIII/MPR/1973, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1975 tentang Pemilu dan

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1975 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR

dan DPRD.

Sebelum Pemilu tahun 1977 dilaksanakan, pemerintah telah mengeluarkan ketetapan

tentang peleburan (fusi) partai politik yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor

3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Peleburan tersebut mengakibatkan

pemilu 1977 hanya diikuti oleh tiga Organisasi Peserta Pemilu (OPP), yang terdiri

dari:

a. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan dari Nahdlatul

Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Pergerakan Tarbiyah Islam

(Perti) dan Partai Syarikat Islam (PSII).

b. Golongan Karya (Golkar) yang merupakan golongan fungsional yang terdiri dari

buruh dan pegawai, petani, pengusaha nasional, alim-ulama, angkatan 45 dan

angkatan jasa.

c. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan dari Partai Nasional

Indonesia (PNI), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Murba, Partai

Katolik dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo).

Adapun hasil Pemilu 1977 menempatkan Golongan Karya sebagai partai yang

memperoleh suara terbanyak disusul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai

Demokrasi Indonesia.

4. Pemilu tahun 1982

Pemilu 1982 merupakan Pemilu ketiga pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu

1982 dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982. Dasar hukum Pemilu 1982 adalah TAP

MPR Nomor VII/MPR/1978, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1980 tentang Pemilu

dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1980 tetang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR

dan DPRD. Pada Pemilu 1982, Organisasi Peserta Pemilu terdiri dari dua partai politik

dan Golongan Karya.

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

33

3

Pemilu tahun 1982 dilaksanakan di 27 provinsi, karena integrasi Timor-Timur ke

Indonesia sehingga mempengaruhi pembagian kursi di DPR dan MPR. Pemilu 1982

kembali menempatkan Golongan Karya sebagai partai yang memperoleh suara

terbanyak disusul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia

5. Pemilu tahun 1987

Pemilu 1987 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia

pada tanggal 23 April 1987. Dasar hukum Pemilu 1987 adalah TAP MPR Nomor III/

MPR/1983, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1985 dan Keputusan Presiden Nomor 70

tahun 1985. Peserta Pemilu tahun 1987 sama dengan Pemilu 1982. Sebelum Pemilu

1987 dilaksanakan, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang

Partai Politik dan Golkar menetapkan bahwa Pancasila menjadi satu-satunya asas bagi

setiap partai politik dan Golkar, sehingga Partai Persatuan Pembangunan yang semula

berlambang Ka’bah diganti dengan lambang Bintang.

Pada Pemilu 1987 ini Golongan Karya kembali menjadi pemenang pemilu disusul

Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia.

6. Pemilu tahun 1992

Pemilu 1992 merupakan Pemilu kelima pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu

1992 dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992. Dasar hukum Pemilu 1992 adalah TAP

MPR Nomor III/MPR/1988, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1985 dan Peraturan

Pemerintah Nomor 37 tahun 1990. Pemilu tahun 1992 kembali menempatkan Golongan

Karya sebagai pemenang pemilu disusul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai

Demokrasi Indonesia

7. Pemilu tahun 1997

Pemilu 1997 merupakan Pemilu keenam pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu

1997 dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Dasar hukum Pemilu 1997 adalah TAP

MPR Nomor III/MPR/1988, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1985 dan Peraturan

Pemerintah Nomor 37 tahun 1995. Hasil Pemilu tahun 1997 masih menempatkan

Golongan Karya sebagai partai pemenang pemilu disusul Partai Persatuan Pembangunan

dan Partai Demokrasi Indonesia.

8. Pemilu tahun 1999

Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998, jabatan

Presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan

masyarakat, Presiden Habibie mengeluarkan keputusan untuk mempercepat Pemilu

yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2003 menjadi dilaksanakan pada 7 Juni

1999.

Pada saat itu alasan yang digunakan dipercepatnya Pemilu adalah untuk memperoleh

pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena

pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah

dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan

Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

34

34

Pemilu 1999 berdasarkan pada TAP MPR Nomor XV/MPR/1998, Undang-Undang

Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1999 tentang

Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai

politik. Lima besar hasil pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

(PDIP), Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan

Bangsa dan Partai Amanat Nasional.

9. Pemilu tahun 2004

Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat

untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda

dari Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden

dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang

anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan

presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999).

Pada Pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan

wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.

Dasar hukum Pemilu 2004 adalah Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2003 tentang

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Susunan

Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang RI

Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pelaksanaan Pemilu tahun 2004 dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:

a. Pemilu Legislatif

Pemilu legislatif adalah tahap pertama dari rangkaian tahapan Pemilu 2004. Pemilu

legislatif ini diikuti 24 partai politik, dan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004.

Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi serta

kabupaten/kota. Pemilu tahap pertama juga ditujukan untuk memilih anggota

Gambar 2.3 Pemilu 1999; sebagai pemilu pertama setelah berakhirnya

kekuasaan Orde Baru

Sumber: www.google.com

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

35

5

(DPD). Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama

dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya untuk maju ke tahap

berikutnya, yaitu pada Pemilu Presiden putaran pertama. Pada pemilu legislatif

ini Partai Golongan Karya memperoleh suara terbanyak disusul Partai Demokrasi

Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai

Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.

b. Pemilu Presiden putaran pertama

Setelah Pemilu legislatif selesai, partai yang memiliki suara lebih besar atau

sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil

presidennya untuk maju ke Pemilu presiden putaran pertama. Apabila dalam

Pemilu ini ternyata ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50

persen, maka pasangan calon itu langsung ditetapkan menjadi presiden dan

wakil presiden. Selebihnya, Pemilu Presiden putaran kedua akan diikuti oleh dua

pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu Presiden putaran

pertama. Pemilu presiden putaran pertama 2004 ini diikuti oleh 5 pasangan calon

presiden dan wakil presiden, dan diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004. Hasil

pemilu ini sendiri telah diumumkan pada tanggal 26 Juli 2004, dengan hasil masih

perlu diadakan pemilu presiden putaran kedua karena belum adanya pasangan

calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen.

Ada lima pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dicalonkan di

Pemilu Presiden putaran pertama, yaitu:

1.

H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid

(dicalonkan oleh Partai

Golongan Karya)

2.

Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH. Ahmad Hasyim Muzadi

(dicalonkan

oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)

3.

Prof. Dr. HM. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo

(dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional)

4.

H. Susilo Bambang Yudhoyono

dan

Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla

(dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Persatuan

dan Kesatuan Indonesia)

5.

Dr. H. Hamzah Haz

dan

H. Agum Gumelar, M.Sc.

(dicalonkan oleh Partai

Persatuan Pembangunan).

Gambar 2.4 Para calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilihan

Presiden putaran pertama

Sumber: www.google.com

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

36

36

Hasil Pemilu Presiden putaran pertama belum ada pasangan calon yang memperoleh

suara lebih dari 50 persen, sehingga harus dilakukan pemungutan suara lagi.

c. Pemilu Presiden putaran kedua

Sesuai hasil Pemilu presiden putaran pertama di atas, yaitu belum ada pasangan

calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakanlah Pemilu

Presiden putaran kedua. Pasangan-pasangan calon yang mengikuti Pemilu presiden

putaran kedua ini adalah dua pasangan calon dengan yang memperoleh suara

terbanyak pada pada Pemilu presiden putaran pertama 2004 yang lalu. Pemilu ini

diadakan pada tanggal 20 September 2004.

Ada dua pasangan calon presiden dan wakil

presiden (yang memperoleh suara terbanyak

pada Pemilu presiden putaran pertama) yang

dicalonkan di Pemilu Presiden putaran kedua,

yaitu:

1.

Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH.

Ahmad Hasyim Muzadi

(dicalonkan oleh

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan),

2.

H. Susilo Bambang Yudhoyono

dan

Drs.

H. Muhammad Jusuf Kalla

(dicalonkan

oleh Partai Demokrat, Partai Bulan

Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan

Indonesia).

Gambar 2.5 Susilo Bambang Yudhoyono-

Jusup Kalla; Presiden dan Wapres pertama

yang dipilih secara langsung oleh rakyat

Hasil Pemilu Presiden putaran kedua menempatkan pasangan Susilo Bambang

Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai pemenang, sehingga keduanya ditetapkan menjadi

Presiden dan Wakil Presiden RI. Pelantikannya sendiri dilaksanakan pada tanggal 20

Oktober 2004 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pemilihan Kepala Daerah atau yang lebih di kenal dengan istilah Pilkada merupakan

sarana untuk memilih para kepala daerah di tingkat provinsi atau tingkat kabupaten

dan kota. Saat ini pemilihan kepala daerah di Indonesia dilaksanakan secara langsung.

Artinya, para kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Proses pemilihan kepala daerah di Indonesia pada mulanya tidak dilakukan secara

langsung. Akan tetapi, pejabat kepala daerah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

Setelah era reformasi bergulir, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah melalui proses pemungutan suara dengan berdasarkan

2. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Sumber: www.google.com

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

37

7

kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah

Daerah. Kemudian, mulai bulan Juni 2005 hingga saat ini, dengan semangat kedaulatan

rakyat, pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Proses pemilihan kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan di setiap daerah

pada dasarnya dilatarbelakangi oleh beberapa hal berikut, yaitu:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah

Daerah dan aturan lain yang ada dibawahnya sudah tidak sesuai lagi dengan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 18

ayat (4) yang menyatakan bahwa

Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing

sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara

demokratis.

Maksud ayat tersebut adalah bahwa para kepala daerah harus dipilih

secara langsung oleh rakyat.

b. Adanya tuntuntan dari masyarakat yang menghendaki kepala daerah dipilih

secara langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yaitu

kekuasaan tertinggi yang ada di negara Republik Indonesia dipegang oleh Rakyat.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa

kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang

Dasar.

c. Mencegah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh para anggota DPRD.

Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD mengandung resiko

yang tinggi terjadinya penyimpangan seperti politik uang

(money politik)

atau

suap dan kecurangan-kecurangan lainnya. Apabila kepala daerah dipilih oleh

rakyat, maka secara langsung akan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan

tersebut.

d. Adanya tuntutan masyarakat yang menghendaki munculnya pemimpin yang arif

dan bijaksana serta betul-betul memiliki kemampuan untuk membawa masyarakat

daerah menuju kemajuan dan kemamuran.

Ingatlah

Politik uang atau suap merupakan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta

bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila

Keempat hal di atas dianggap sebagai hal yang mendesak yang harus dilaksanakan. Oleh

karena itu, pemerintah segera memenuhi tuntutan masyarakat untuk menyelenggarakan

proses pemilihan kepala daerah secara langsung. Langkah pertama yang dilakukan

oleh pemerintah adalah segera memberlakukan ketentuan-ketentuan yang mengatur

pelaksanaan Pilkada langsung yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32

Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 06 Tahun 2005 Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pemilihan kepada daerah dilaksanakan dengan menggunakan asas

luber jurdil.

Artinya proses Pilkada dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan

adil. Setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan seperti sudah

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

38

38

mencapai umur 17 tahun serta sehat jasmani dan rohaninya berhak memberikan suara

atau pilihannya dalam proses pemilihan kepala daerah.

Pada proses pemilihan kepala daerah, setiap warga negara Indonesia berhak untuk

menjadi kepala daerah, akan tetapi harus dicalonkan terlebih dahulu oleh partai politik.

Selain itu juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan lainnya seperti:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan

kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah

c. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Atas sederajat

d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun

e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh

dari tim dokter

f. tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman

penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap

h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya

i.

menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan

j.

tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

k. tidak sedang dinyatakan pailit/bangkrut berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap

l.

tidak pernah melakukan perbuatan tercela

m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai

NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak

n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat

pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri

o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2

(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.

Gambar 2.6 Pemilihan kepala daerah merupakan sarana untuk

mewujudkan kedaulatan rakyat yang diawali masa kampanye

Sumber: www.google.com

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

39

9

Badan yang bertanggung jawab melaksanakan pemilihan kepada daerah adalah Komisi

Pemilihan Umum Daerah (KPUD). KPUD bertugas menyeleksi setiap pasanga calon

kepala daerah/wakil kepala daerah dengan berdasarkan kepada persyaratan-persyaratan

di atas. Dalam pelaksanaan Pilkada, KPUD mempunyai tanggung jawab yang besar.

KPUD mempunyai tugas dan wewenang diantaranya:

a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala

daerah

b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala

daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan

pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah

d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara

pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah

e. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan

calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

f. meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang

diusulkan

g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan

h. menetapkan hasil penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala

daerah dan wakil kepala daerah

i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-

undangan.

Selain KPUD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mempunyai tanggung

jawab yang besar dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah. Tugas dan

wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala

daerah adalah:

a. memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan berakhirnya masa jabatan

b. mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir

masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala

daerah terpilih

c. melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilihan

d. membentuk panitia pengawas

e. menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian visi, misi,

dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berbeda dengan pelaksanaan pemilihan

umum presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah

tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, akan tetapi disesuaikan dengan

kebijakan setiap daerah terutama waktu berakhirnya jabatan kepala daerah yang

sedang dijabat.

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui masa persiapan dan tahap

pelaksanaan. Dalam masa persiapan pemilihan kepala daerah dilaksanakan kegiatan-

kegiatan sebagai berikut:

a. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan

b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala

daerah

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

40

40

c. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan

pelaksanaan pemilihan kepala daerah

d. Pembentukan Panitia Pengawas (Panwas), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan

Suara (KPPS)

e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.

Adapun tahap pelaksanaan pemilihan kepala daerah meliputi kegiatan-kegiatan

sebagai berikut:

a. Penetapan daftar pemilih;

b. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah

c. Kampanye

d. Pemungutan suara

e. Penghitungan suara

f. Penetapan pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah terpilih,

pengesahan, dan pelantikan

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung baru pertama kali dilaksanakan

di Indonesia. Akan tetapi meskipun demikian, pelaksanaannya relatif lancar. Kalian

mungkin pernah mendengar bahwa dibeberapa daerah terjadi sengketa atas hasil

Pilkada bahkan samai mengarah pada terjadinya kerusuhan. Hal tersebut sebenarnya

tidak perlu terjadi, kalau semua pihak terutama para calon kepala daerah/wakil

kepala daerah mempunyai sikap demokratis yang ditampilkan melalui perilaku yang

menunjukkan sikap menerima kekalahan. Harus diingat bahwa kepentingan bangsa

dan negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Tugas Individu

Tugas Kelompok

Ayo jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dalam

kelompokmu!

1. Apakah yang dimaksud dengan Pemilu?

2. Apa tujuan diselenggarakannya Pemilu di Indonesia?

3. Sebutkan asas-asas dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia?

4. Apa saja tugas KPUD dalam proses pemilihan kepala daerah?

5. Sebutkan syarat-syarat menjadi calon kepala daerah?

Ayo buatlah karangan tentang proses pelaksanaan pemilihan kepala

daerah di daerahmu! Ceritakan hasil karanganmu di depan kelas!

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

41

1

B. Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia

Setiap malam keluarga Ra

fi

selalu mengadakan acara kumpul dan nonton bersama seluruh

anggota keluarga. Pada malam itu yang tampak hanya ayah dan Ra

fi

yang menonton acara

televisi. Kebetulan malam ini, Presiden Republik Indonesia akan memberikan pidato

kenegaraan di hadapan para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ayah tidak ingin

melewatkan acara ini. Ra

fi

pun diam-diam ikut menyimak pidato presiden tersebut.

Ingatlah

Kerjasama dalam membangun bangsa tidak hanya ditekankan pada lembaga-lembaga negara saja,

melainkan kepada seluruh warga negara.

Dalam pidatonya, presiden diantaranya menekankan perlu adanya kerjasama antara

lembaga-lembaga negara dan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan negara serta

dalam membangun bangsa dan negara ini. Setelah pidato presiden selesai, Ra

fi

mengajukan

beberapa pertanyaan kepada ayah.

“Yah, tadi bapak presiden mengatakan perlu adanya kersaja sama antara lembaga-lembaga

negara dan pemerintah. Lembaga-lembaga negara itu apa, Yah?” tanya Ra

fi

.

Gambar 2.7 Ra

fi

dan ayah sedang

menyimak pidato kenegaraan presiden

“Oh, rupanya kamu menyimak juga, Nak! Baik akan

ayah jawab. Lembaga negara adalah badan yang

dibentuk berdasarkan perundang-undangan yang

bertujuan untuk menjalankan pemerintahan negara dan

memperjuangkan kepentingan rakyat, “jawab ayah.”

Yah, apakah lembaga negara itu hanya satu?” Ra

fi

kembali bertanya.

“Lembaga negara itu jumlahnya tidak satu. Secara

umum lembaga-lembaga negara di negara kita dapat

dikelompokkan menjadi tiga kelompok.

Pertama,

lembaga legislatif

, yaitu lembaga negara yang berfungsi

sebagai pembentuk undang-undang. Lembaga negara

yang termasuk kedalam kelompok ini adalah MPR, DPR dan DPD.

Kedua,

lembaga

eksekutif

, yaitu lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga yang melaksanakan

undang-undang. Lembaga negara yang termasuk kelompok ini adalah Presiden.

Ketiga,

lembaga yudikatif,

yaitu lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelaksanaan undang-

undang serta memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan

negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan

keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Lembaga negara yang termasuk kelompok ini

adalah MA, MK dan KY. Selain lembaga-

lembaga yang termasuk kedalam ketiga kelompok tadi, negara kita masih mempunyai

lembaga yang bertugas mengawasi keuangan negara. lembaga itu bernama BPK,” kata

ayah kembali menjawab.

Sumber: www.google.com

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

42

42

“MK itu apa Yah?” tanya Ra

fi

.

“Baiklah, ayah akan jelaskan lembaga-lembaga negara yang ayah sebutkan tadi satu per

satu,” jawab ayah.

Ayah pun menjelaskan kepada Ra

fi

lembaga-lembaga negara di Indonesia. Ra

fi

menyimak

penjelasan ayah dengan penuh perhatian. Adapun penjelasan tentang lembaga-lembaga

negara dapat disimak dalam uraian di bawah ini.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Keberadaan MPR diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang

Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. MPR terdiri atas

anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan daerah yang dipilih melalui

Pemilihan Umum. MPR melaksanakan sidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota

negara. MPR mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut:

a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

c. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

menurut Undang-Undang Dasar

d. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi

kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya

dalam waktu enam puluh hari

e. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan

dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang

diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon

Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam

pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam

waktu tiga puluh hari

f. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR

Gambar 2.8 MPR bersidang paling sedikit lima tahun sekali di

ibu kota negara

Sumber: www.google.com

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

43

3

DPR berwenang membentuk undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberaadaan DPR juga di atur

dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan

dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jumlah anggota DPR

seluruhnya adalah 500 orang. Anggota DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh

rakyat melalui pemilihan umum dengan tugas memperjuangkan aspirasi rakyat.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Gambar 2.9 Anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalaui pemilihan umum

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tiga fungsi utama, yaitu:

a. Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang

b. Fungsi anggaran, yaitu fungsi untuk menyusun dan menetapkan Anggaran

Pendapatan Belanja Negara (APBN) bersama Presiden

c. Fungsi pengawasan, yaitu fungsi untuk melakukan pengawasan tergadap

pemerintah dalam melaksanakan undang-undang

Dalam melaksanakan fungsinya tersebut DPR mempunyai beberapa hak, diantaranya

yaitu:

a. Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden selaku

kepala pemerintahan.

b. Hak anggket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyeledikan atas suatu

kebijaksanaan pemerintah.

c. Hak menyampaikan pendapat

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan di negara kita setelah

dilakukannya amandemen UUD 1945. DPD merupakan unsur dari MPR, sebagaimana

ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa

“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan

Sumber: www.google.com

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

44

44

Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum

dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang”.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

ditegaskan bahwa

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil-wakil daerah

provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum

. Anggota DPD dari setiap provinsi

ditetapkan sebanyak empat orang. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya

dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia. Masa

jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersama pada saat Anggota DPD

yang baru mengucapkan sumpah/janji.

DPD diantaranya berwenang untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-

undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,

pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya

alam dan sumber daya ekonomi lainnya seta yang berkaitan dengan perimbangan

keuangan pusat dan daerah.

4. Presiden

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden

adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan negara. Presiden dipilih dalam

satu pasangan dengan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan

umum. Presiden/Wakil Pesiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya

dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden beserta para

menteri yang tergabung dalam suatu bentuk

kabinet pemerintahan.

Presiden Republik Indonesia mempunyai tiga kedudukan, yaitu sebagai kepala negara,

kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan perang. Ketiga kedudukan

tersebut memberikan tugas dan kewenangan yang berbeda kepada Presiden.

Tugas presiden sebagai kepala negara mengandung arti bahwa presiden merupakan

pemimpin tertinggi dari suatu negara. Seperti halnya ayah dalam keluarga. Ayah

merupakan pemimpin tertinggi di keluarga, oleh karena itu ayah sering disebut sebagai

kepala keluarga. Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai

berikut:

a. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat.

b. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara

sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara

sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia

di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.

c. menerima duta dari negara lain

d. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara

Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik

Indonesia.

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

45

5

Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk

menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban

Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:

a. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar

b. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR

c. menetapkan peraturan pemerintah

d. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-

Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa

dan Bangsa

e. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah

Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada

orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama

baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar

kehormatannya.

f.

memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti

adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara

kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abilisi adalah

pembatalan tuntutan pidana.

g. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan

pertimbangan kepada Presiden

h. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

i.

membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan

RUU

j. hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam

kegentingan yang memaksa

k. mengajukan RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dibahas

bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

l. meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan

pertimbangan DPD

m. menetapkan hakim agung dari calom yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui

DPR

n. pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan

DPR

o. mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang

hakim konstitusi.

Ingatlah

Pemilihan Presiden secara langsung pada hakikatnya berdasarkan pada nilai Pancasila terutama sila

keempat yaitu Kemanusian Yang Adil dan Beradab

Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga

merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini,

presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

46

46

a. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

dengan persetujuan DPR

b. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

c. menyatakan keadaan bahaya

5. Mahkamah Agung

Keberadaan Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun

2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun

1985 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung merupakan lembaga negara

yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang terlepas dari pengaruh pemerintah.

Mahkamah agung adalah pengadilan negara yang paling tinggi.

Gambar 2.10 Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara yang tertinggi

Mahkamah Agung boleh memutuskan perkara yang berhubungan dengan lembaga-

lembaga negara yang lain. Hakim pada Mahkamah Agung dinamakan hakim agung.

Jumlah hakim agung paling banyak adalah 60 orang.

Mahkamah Agung mempunyai kewenangan sebagai berikut:

a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat

terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah

Mahkamah Agung

b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap

undang-undang

c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang

Sumber: www.google.com

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

47

7

Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

dan

Undang-Undang

Republik Indonesia

Nomor 24

tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

.

Mahkamah Kontitusi merupakan lembaga

negara yang baru dibentuk setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar

1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang

putusannya bersifat

fi

nal untuk:

a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan

oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

c. Memutus pembubaran partai politik

d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

6. Mahkamah Konstitusi

Gambar 2.11 Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menguji

undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

(Sumber: prasetya.brawijaya.ac.id)

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden

dan/atau Wakil Presiden diduga:

a. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,

korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya

b. Telah melakukan perbuatan tercela,

c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun

1945.

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

48

48

Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan

pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan ketentuan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

dan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Komisi yudisial

beranggotakan 7 (tujuh) orang. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang

mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam

rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku

hakim.

7. Komisi Yudisial

TNI/POLRI

Dewan

pertimbangan

Lingkungan

Peradilan

TUN

Lingkungan

Peradilan

Militer

Lingkungan

Peradilan

Agaman

badan-badan

lain yang

fungsinya

berkaitan

dengan

kekuasaan

kehakiman

UUD 1945

DPR

MPR

DPD

MA

MK

KY

Lingkungan

Peradilan

Umum

Kementerian

negara

Presiden

Prmerintah Daerah Provinsi

DPRD

Gubernur

Prmerintah Daerah

Kabupaten/Kota

DPRD

Bupati/

Walikota

bank

sentral

BPK

kpu

PUSAT

DAERAH

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu badan yang bertugas memeriksa

pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Keuangan negara dalam hal ini

tidak hanya terkait dengan APBN, tetapi juga mencakup APBD. Oleh karena itu hasil

pemeriksaan keuangan negara oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, maupun

DPRD, sesuai dengan kewenangannya.

Kedelapan lembaga negara digolongkan sebagai lembaga tinggi negara. Adapun

struktur ketatanegaraan dari lembaga-lembaga negara setalah dilakukannya perubahan

Undang-Undang Dasar 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:

8. Badan Pemeriksa Keuangan

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

49

9

Tugas Individu

Tugas Kelompok

Ayo jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1. Jelaskan tiga kelompok lembaga-lembaga negara yang ada di

Indonesia!

2. Sebutkan tiga hal yang menjadi kewenangan MPR!

3. Apa fungsi utama DPR!

4. Sebutkan dua hal yang menjadi tugas Presiden sebagai kepala

negara, kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan

perang!

5. Sebutkan tiga lembaga negara yang baru dibentuk setelah

dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945!

Ayo buatlah gambar tentang struktur organisasi pemerintahan

(struktur ketatanegaraan) Republik Indonesia sebelum dan sesudah

dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945! Kemudian

cari letak perbedaan kedua struktur tersebut.

C. Susunan Pemerintahan Indonesia

Memiliki suatu pemerintahan merupakan salah satu syarat berdirinya sebuah negara selain

memiliki rakyat dan wilayah. Setiap negara yang merdeka pasti mempunyai pemerintahan

untuk mewujudkan kemakmuran bagi rakyatnya. Indonesia sebagai negara yang merdeka

tentu saja mempunyai pemerintahan.

Susunan pemerintahan di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan pusat

dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat dapat dibedakan ke dalam dua arti, yaitu

dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit, pemerintahan pusat dilaksanakan

oleh presiden, wakil presiden dan para menteri sebagai pembantu presiden. Sedangkan

dalam arti luas, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh presiden bersama lembaga-lembaga

negara lainnya, seperti Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan sebagainya.

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

50

50

Bagaimana dengan pemerintahan daerah? Dalam Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa “

Negara Kesatuan

Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi

atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai

pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Nah, berdasarkan pasal

tersebut, dibentuklah pemerintahan daerah dengan tujuan utama untuk menunjang kelancaran

pemerintahan di seluruh Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan provinsi

dan pemerintahan kabupaten/pemerintahan kota. Selain itu untuk memudahkan pemberian

pelayanan kepada masyarakat dibentuk pula pemerintahan kecamatan dan pemerintahan

desa atau kelurahan.

Gambar 2.12 Wilayah Indonesia dibagi atas beberapa daerah provinsi,kabupaten dan kota.

Keberadaan pemerintahan daerah juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Menurut ketentuan undang-undang

tersebut, pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah daerah di tingkat provinsi dipimpin oleh Gubernur

dibantu oleh Wakil Gubernur serta petugas pemerintah daerah lainnya di tingkat provinsi.

Pemerintah daerah di tingkat Kabupaten dipimpin oleh Bupati dibantu oleh Wakil Bupati

serta petugas pemerintah daerah lainnya di tingkat kabupaten. Pemerintah daerah di tingkat

kota dipimpin oleh Walikota dibantu oleh Wakil Walikota serta petugas pemerintah daerah

lainnya di tingkat kota.

Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah merupakan suatu kesatuan yang tidak

terpisahkan dan saling berhubungan satu sama lainnya. Keduanya mempunyai tgas utama

untuk mewujudkan tujuan nasional negara kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana

tercantum dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945. Adapun tujuan nasional tersebut terdiri dari:

Sumber: www.google.com

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

51

1

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi

dan keadilan sosial.

Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah mempunyai perbedaan. Perbedaan tersebut

terletak pada hak dan kewajiban atau tugas yang dimilikinya. Pemerintah pusat memiliki

hak sebagai berikut:

a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan

b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah

c. menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah

Pemerintahan pusat mempunyai tugas atau kewajiban untuk melaksanakan hal-hal yang

menjadi kewenangannya yang meliputi bidang:

a. politik luar negeri (berkaitan dengan pola hubungan kerjasama yang dibina dengan

negara lain).

b. pertahanan negara

c. keamanan negara

d. yustisi (penegakkan hukum)

e. moneter dan

fi

skal (berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)

f. agama

Pemerintahan daerah juga mempunyai hak dan kewajiban/tugas dalam menjalankan

perannya sebagai pelayan masyarakat. Hak pemerintah daerah adalah:

a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya

b. memilih pimpinan daerah

c. mengelola aparatur daerah

d. mengelola kekayaan daerah

e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah

f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya

yang berada di daerah

g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah

h. mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Sedangkan kewajiban/tugas dari pemerintahan daerah adalah:

a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta

keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

c. mengembangkan kehidupan demokrasi

d. mewujudkan keadilan dan pemerataan

e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan

f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak

h. mengembangkan sistem jaminan sosial

i.

menyusun perencanaan dan tata ruang daerah

j.

mengembangkan sumber daya produktif di daerah

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

52

52

k. melestarikan lingkungan hidup

l.

mengelola administrasi kependudukan

m. melestarikan nilai sosial budaya

n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai

dengan kewenangannya

o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tugas Individu

Ayo jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1. Apa tugas utama dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat

daerah?

2. Tuliskan bunyi Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

3. Apa saja yang menjadi kewajiban pemerintah pusat?

4. Sebutkan hak-hak dari pemerintah daerah!

5. Sebutkan tiga hal yang menjadi kewajiban pemerintah daerah!

Tugas Kelompok

Ayo carilah lima gambar dari koran yang menunjukkan kegiatan pemerintahan

daerah! Kemudian tempelkan pada buku gambarmu!

Rangkuman

1. Salah satu ciri negara demokratis adalah terselenggaranya kegiatan

pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana untuk

mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di

lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu

presiden/wakil presiden.

2. Tujuan pemilihan umum adalah: a) melaksanakan kedaulatan rakyat; b)

sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat; c) untuk memilih wakil-wakil

rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan Wakil

Presiden; d) melaksanakan pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan

secara aman, damai dan tertib; e) menjamin kesinambungan pembangunan

nasional

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

53

3

3. Asas pemilihan umum yang berlaku di Indonesia adalah langsung, umum,

bebas, rahasia, jujur, dan adil.

4. Indonesia telah melaksanakan 9 kali Pemilihan Umum, yaitu Pemilu

Pertama tahun 1955, kemudian Pemilu Masa Orde Baru: Tahun 1971,

1977, 1982, 1987, 1992, 1997, Pemilu Masa Reformasi: Tahun 1999,

2004. Pemilu 2004 merupakan Pemilihan Presiden Secara Langsung.

5. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan sarana untuk memilih para

kepala daerah di tingkat provinsi atau tingkat kabupaten dan kota. Saat

ini pemilihan kepala daerah di Indonesia dilaksanakan secara langsung.

Artinya, para kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

6. Badan yang bertanggung jawab melaksanakan pemilihan umum adalah

kepada Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan Badan yang bertanggung

jawab melaksanakan pemilihan kepada daerah adalah Komisi Pemilihan

Umum Daerah (KPUD).

7. Lembaga-lembaga negara di negara kita dikelompokkan menjadi tiga.

Pertama

,

lembaga legislatif

, yaitu lembaga negara yang berfungsi sebagai

pembentuk undang-undang. Lembaga negara yang termasuk kedalam

kelompok ini adalah MPR, DPR dan DPD.

Kedua, lembaga eksekutif

, yaitu

lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga yang melaksanakan

undang-undang. Lembaga negara yang termasuk kelompok ini adalah

Presiden. Ketiga, lembaga yudikatif, yaitu lembaga negara yang berfungsi

mengawasi pelaksanaan undang-undang serta memegang kekuasaan

kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang

merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum

dan keadilan. Lembaga negara yang termasuk kelompok ini adalah MA,

MK dan KY. Selain lembaga-lembaga yang termasuk kedalam ketiga

kelompok tadi, negara kita masih mempunyai lembaga yang bertugas

mengawasi keuangan negara. lembaga itu bernama BPK

Re

fl

eksi

Sudahkah kamu pahami bagaimana proses Pemilu dan Pilkada; bagaimana

kedudukan, fungsi san peran lembaga-lembaga negara berdasarkan UUD 1945

hasil perubahan, dan bagaimana tugas dan fungsi pemerintahn pusat dan daerah?

Jika masih ada bagian yang belum kamu pahami, maka tanyakanlah pada gurumu.

Apakah kamu pernah menyaksikan proses pemilihan umum dan pemilihan kepala

daerah? Kamu belum cukup umur untuk melaksanakan hak plih, tetapi jika kamu

sebagai warga negara yang baik pasti selalu mengikuti berita dan peristiwa penting

di negara dan daerah. Jika pernah, coba gambarkan prosesnya dan berikan

penilaian sesuai dengan kemampuanmu!

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

54

54

A. Berilah tanda silang (x) pada jawaban yang dianggap benar!

1. Sistem penyelenggaraan negara disebut juga... .

a. sistem politik

c. sistem produksi

b. sistem pemilihan

d. sistem pemerintahan

2. Selain mempunyai rakyat dan wilayah, setiap negara juga harus mempunyai... .

a. hukum dasar tertulis

c. pemerintah yang berdaulat

b. negara pelindung

d. pemerintah daerah

3. Pemilihan umum merupakan sarana untuk... .

a. menetapkan peraturan perundang-undangan

b. mewujudkan kedaulatan rakyat

c. menciptakan pemerintahan yang sewenang-wenang

d. menetapkan undang-undang dasar

4. Pada pemerintahan demokrastis, pemilihan umum merupakan suatu... .

a. pesta demokrasi rakyat

c. keinginan partai politik

b. kepentingan penguasa

d. ketetapan pemerintah

5. Berikut ini merupakan tujuan pemilihan umum,

kecuali... .

a. melaksanakan kedaulatan rakyat

b. sebagai perwujudan hak partai politik

c. untuk memilih wakil-wakil rakyat

d. menjamin kesinambungan pembangunan nasional

6. Pemilihan umum berlaku menyeluruh bagi semua warga negara Indonesia yang

memenuhi persyaratan tanpa diskriminasi. Pernyataan tersebut merupakan inti dari

asas... .

a. langsung

c. bebas

b. umum

d. rahasia

7. Hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih

anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan disebut....

a. aspirasi rakyat

c. hak pilih aktif

b. kedaulatan rakyat

d. hak pilih pasif

8. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pemilu di Indonesia

adalah....

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003

9. Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada saat pemerintahan Perdana Meteri....

a. M. Natsir

c. Amir Syarifudin

b. Ali Sastroamidjoyo

d. Burhanudin Harahap

Latihan Bab 2

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

55

5

10. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh ... partai politik.

a. 3

c. 10

b. 9

d. 12

11. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum Presiden/

Wakil Presiden adalah....

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003

12. Penanggungjawab pelaksanaan pemilihan kepala daerah adalah... .

a. Gubernur

c. DPRD

b. KPUD

d. Presiden

13. Berikut ini merupakan tahap-tahap pada masa persiapan pemilihan kepala

daerah langsung,

kecuali....

a. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya

masa jabatan

b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa

jabatan kepala daerah

c. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah

d. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau

14. Salah satu contoh lembaga legislatif adalah... .

a. DPR

c. MK

b. MA d.

KY

15. Lembaga negara yang berfungsi sebagai pelaksana undang-undang disebut

lembaga... .

a. eksaminatif

c. eksekutif

b. yudikatif

d. legislatif

16. Lembaga yang berwenang menetapkan dan mengubah undang-undang

dasar adalah... .

a. BPK

c. DPR

b. DPD

d. MPR

17. Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden selaku kepala

pemerintahan disebut... .

a. inisiatif

c. interpelasi

b. angket

d. penyampaian pendapat

18. Salah satu tugas Presiden sebagai kepala negara adalah... .

a. menyatakan keadaan bahaya

b. menerima duta dari negara lain

c. menetapkan peraturan pemerintah

d. memegang teguh Undang-Undang Dasar

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

56

56

19. Pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan adalah... .

a. MPR

c. Presiden

b. Rakyat

d. DPR

20. Salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah... .

a. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

b. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya

c. memilih pimpinan daerah

d. mengelola kekayaan daerah

B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!

1. Salah satu tujuan pemilihan umum adalah melaksanakan ... rakyat.

2. Setiap pemilih dijamin tidak diketahui oleh siapapun dengan jalan apa pun siapa yang

dipilihnya. Hal ini merupakan inti dari asas....

3. Setiap warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum mempunyai

hak pilih ... maupun ....

4. Hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat

dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan disebut....

5. Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun....

6. UU RI Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang....

7. KPPS merupakan singkatan dari ....

8. Badan yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan yang bertujuan untuk

menjalankan pemerintahan negara dan memperjuangkan kepentingan rakyat

disebut....

9. Presiden termasuk kedalam lembaga....

10. Lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang serta

memegang kekuasaan kehakiman disebut....

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1. Sebutkan dua hal yang melatarbelakangi dilaksanakannya pemilihan kepala daerah

secara langsung!

2. Sebutkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahap pelaksanaan pemilihan kepala

daerah!

3. Jelaskan tiga kelompok lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia!

4. Sebutkan tiga hal yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi!

5. Apa tugas utama dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah?

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

57

7

Praktek Belajar Kewarganegaraan

Mari Bersimulasi

1. Kelas dibagi ke dalam tiga kelompok besar yang terdiri:

a. Satu kelompok berperan sebagai penyelenggara pemilu (Anggota KPU

dan petugas di Tempat Pemungutan Suara)

b. Satu kelompok berperan sebagai Tim Sukses dari Partai Politik

tertentu

c. Satu kelompok berperan sebagai rakyat dengan berbagai

karakteristiknya yang berkedudukan sebagai pemilih.

2. Semua kelompok merupakan unsur dari kegiatan pemilihan umum

3. Lakukan simulasi sesuai dengan tahapan pemilu sebagai berikut:

a. KPU mengumumkan jadwal tahapan-tahapan Pemilu

b. Kegiatan pendaftaran dan seleksi partai politik di KPU

c. KPU mengesahkan keikutsertaan partai politik tertentu dalam kegiatan

Pemilu

d. Kegiatan Kampanye

e. Pelaksanaan Pemilu

4. Buatlah skenario tahapan pemilu di atas yang disepakati oleh setiap

kelompok dengan meminta bantuan kepada guru.

5. Waktu simulasi adalah dua jam pelajaran.

6. Laporkan hasil simulasi tadi secara tertulis

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

58

58

A. Berilah tanda silang (x) pada jawaban yang dianggap benar!

1. Fungsi utama Pancasila adalah sebagai... .

a. pelindung negara

c. jiwa bangsa

b. penjaga negara

d. dasar negara

2. Salah satu rumusan dasar negara Indonesia merdeka yang diusulkan oleh Mr.

Muhammad Yamin adalah... .

a. Persatuan

c. Mufakat atau Demokrasi

b. Peri Kebangsaan

d. Kesejahteraan Sosial

3. Selain usulan mengenai dasar negara, Mr. Muhammad Yamin juga mengusulkan... .

a. Rancangan Undang-Undang Dasar

b. Pernyataan Indonesia Merdeka

c. Bentuk negara Indonesia

d. Lembaga-lembaga negara yang akan dibentuk

4. Berikut ini merupakan usulan Ir. Soekarno mengenai dasar negara Indonesia

merdeka,

kecuali... .

a. Persatuan

b. Ketuhanan yang berkebudayaan

c. Mufakat atau Demokrasi

d. Kesejahteraan Sosial

5. Ir. Soekarno meringkas lagi lima asas yang diusulkannya menjadi... .

a. Pancasila

c. Dwisila

b. Trisila

d. Ekasila

6. Piagam Jakarta disepakati pada tanggal... .

a. 22 Juni 1945

c. 22 Agustus 1945

b. 22 Juli 1945

d. 22 September 1945

7. Rumusan Pancasila yang dipakai sampai saat ini tercantum dalam... .

a. Ketetapan MPR

b. Batang Tubuh UUD 1945

c. Keputusan Presiden

d. Pembukaan UUD 1945

8. Dua pihak yang saling berbeda pendapat dalam proses perumusan Piagam Jakarta

adalah... .

a. Golongan negarawan dan Islam

b. Golongan Nasionalis dan Islam

c. Golongan pendidik dan Islam

d. Golongan pendidik dan nasionalis

Latihan Semester 1

Bab 2

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

59

9

9. Berikut ini adalah nilai-nilai juang para tokoh pendiri negara,

kecuali... .

a. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

b. Jiwa dan semangat merdeka

c. Cinta tanah air dan bangsa

d. Mengharap pamrih

10. Pancasila merupakan salah satu bentuk... .

a. Keputusan bersama

c. Perjanjian masyarakat

b. Keputusan penguasa

d. Ketaatan rakyat Indonesia

11. Cara para pendiri negara merumuskan dasar negara melalui... .

a. musyawarah

c. pemungutan suara

b. perdebatan

d. keputusan penguasa

12. Ketuhanan Yang Maha Esa berlaku untuk... .

a. semua agama di Indonesia

b. agama tertentu di Indonesia

c. orang yang tidak beragama

d. bangsa lain

13. Sikap yang ditampilkan para tokoh pendiri negara pada saat merumuskan Pancasila

diantaranya sebagai berikut,

kecuali... .

a. menghargai perbedaan pendapat

b. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara

c. mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa

d. mengutamakan kepentingan golongan

14. Selain mempunyai rakyat dan wilayah, setiap negara juga harus mempunyai... .

a. hukum dasar tertulis

c. pemerintah yang berdaulat

b. negara pelindung

d. pemerintah daerah

15. Pemilihan umum merupakan sarana untuk... .

b. menetapkan peraturan perundang-undangan

c. mewujudkan kedaulatan rakyat

d. menciptakan pemerintahan yang sewenang-wenang

e. menetapkan undang-undang dasar

16. Berikut ini merupakan tujuan pemilihan umum,

kecuali... .

a. melaksanakan kedaulatan rakyat

b. sebagai perwujudan hak partai politik

c. untuk memilih wakil-wakil rakyat

d. menjamin kesinambungan pembangunan nasional

18. Hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih

anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan disebut... .

a. aspirasi rakyat

c. hak pilih aktif

b. kedaulatan rakyat

d. hak pilih pasif

Pendidikan Kewarganegaraan

SD/MI Kelas 6

60

60

19. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pemilu di Indonesia

adalah... .

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003

18. Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada saat pemerintahan Perdana Meteri... .

a. M. Natsir

c. Amir Syarifudin

b. Ali Sastroamidjoyo

d. Burhanudin Harahap

18. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum Presiden/Wakil

Presiden adalah... .

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003

18. Lembaga yang berwenang menetapkan dan mengubah undang-undang dasar adalah...

.

a. BPK

c. DPR

b. DPD

d. MPR

18. Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan

disebut... .

a. inisiatif

c. interpelasi

b. angket

d. penyampaian pendapat

18. Salah satu tugas Presiden sebagai kepala negara adalah... .

a. menyatakan keadaan bahaya

b. menerima duta dari negara lain

c. menetapkan peraturan pemerintah

d. memegang teguh Undang-Undang Dasar

18. Salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah... .

a. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

b. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya

c. memilih pimpinan daerah

d. mengelola kekayaan daerah

B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!

1. Kemukakan pula pendapat Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno tentang rumusan dasar

negara Indonesia merdeka!

2. Sebutkan tokoh-tokoh yang berperan dalam proses perubahan Piagam Jakarta!

3. Sebutkan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan sikap meneladani perjuangan

para pahlawan di lingkungan keluarga dan masyarakat!

4. Sebutkan dua hal yang melatarbelakangi dilaksanakannya pemilihan kepala daerah

secara langsung!

5. Sebutkan dua hal yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung!