Halaman
Bab 2
ab
b
Peta Konsep
Sistem
Pemerintahan
Negara Republik
Indonesia
Pemilihan Umum
(Pemilu) dan
Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) di
Indonesia
Bagan 2.1
Peta Konsep Materi Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
(Sumber: Dokumen Pribadi)
Sistem Pemerintahan
Negara Republik Indonesia
Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada)
Lembaga-lembaga
Negara Republik
Indonesia
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Presiden
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Yudisial (KY)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Susunan
Pemerintahan
Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
28
28
Kata kunci
Sistem pemerintahan, pemerintah, Pemilu, Pilkada dan lembaga negara.
Dari gambar di atas kalian dapat melihat sekumpulan orang yang dapat bertindak sebagai
pemerintah. Pemerintah merupakan lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan
negara. Setiap negara pasti memiliki suatu pemerintahan. Hal ini dikarenakan salah satu
syarat berdirinya suatu negara adalanya adanya pemerintahan yang berdaulat.
Setiap negara mempunyai tujuan hidup yang diwujudkan melalui proses pembangunan.
Proses pembangunan di suatu negara dilakukan melalui suatu sistem penyelenggaraan
negara. Sistem tersebut salah satunya adalah
sistem pemerintahan.
Sistem pemerintahan
mempunyai tempat yang amat penting dalam keberadaan sebuah negara. Sistem
pemerintahan merupakan salah satu unsur tegaknya suatu negara. Sistem pemerintahan
mengarahkan negara dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam proses
penyelenggaraan negara.
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari materi tentang
sistem pemerintahan
negara Republik Indonesia.
Setelah mempelajari materi ini diharapkan kalian mampu
menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada; mendeskripsikan lembaga-lembaga negara sesuai
UUD 1945 hasil amandemen; dan mendeskripsikan tugas dan fungsi pemerintahn pusat
dan daerah.
Gambar 2.1 Pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu syarat berdirinya negara.
Sumber: www.google.com
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
29
9
Pada hari ini siswa kelas enam SDN Sukajaya kembali akan belajar Pendidikan
Kewarganegaraan. Pak Arif telah berada di ruang kelas. Begitu juga dengan para siswanya,
semuanya telah siap untuk belajar dan mendengarkan penjelasan dari Pak Arif. Pada
pertemuan kali ini Pak Arif akan mengajak seluruh siswa kelas enam untuk mempelajari
meteri tentang Pemilu dan Pilkada di Indonesia.
Para siswa pun sangat penasaran. Mereka ingin segera tahu apa yang dimaksud pemilu
itu. Rasa penasaran mereka sangat besar, bahkan ada diantara mereka yang langsung
mengajukan pertanyaan. Ra
fi
menanyakan arti dan tujuan diadakannya pemilu, Yuni
menanyakan pelaksanaan pemilu di Indonesia, sedangkan Putri menanyakan tentang proses
penyelenggaraan pilkada. Pak Arif sangat memahami kondisi para siswa tersebut. Pak Arif
langsung mengobati rasa penasaran siswa dengan memberikan penjelasan yang mudah
dipahami siswanya. Para siswa sangat senang mendengarkan penjelasan beliau. Berikut
inti penjelasan Pak Arif mengenai Pemilu dan Pilkada di Indonesia.
A. Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) di Indonesia
1. Pemilihan Umum di Indonesia
a. Arti dan Tujuan Pemilihan Umum di Indonesia
Salah satu ciri negara demokrasi adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum
yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kehendak rakyat
dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden.
Ingatlah
Pemilu bagi bangsa Indonesia adalah pesta demokrasi sekaligus pengamalan nilai-nilai Pancasila terutama
sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pada pemerintahan demokrastis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi rakyat.
Secara umum tujuan pemilihan umum adalah:
1. melaksanakan kedaulatan rakyat
2.
sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
3.
untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta
memilih Presiden dan Wakil Presiden
4.
melaksanakan pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan secara aman,
damai dan tertib
5.
menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
30
30
b. Asas Pemilihan Umum di Indonesia
Asas pemilihan umum yang berlaku di Indonesia adalah
luber jurdil
yang terdiri dari:
1. Asas langsung
, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya
tanpa perantara dan tingkatan
2. Asas umum,
berarti pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa diskriminasi
3. Asas bebas,
berarti warga negara negara yang berhak memilih dapat menggunakan
haknya dan dijamin keamanannya untuk melakukan pemilihan menurut hati
nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari siapapun dengan cara
apapun.
4. Asas rahasia,
berarti setiap pemilih dijamin tidak diketahui oleh siapapun dengan
jalan apa pun siapa yang dipilihnya
5. Asas jujur
, berarti dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara/pelaksana,
pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu,
termasuk pemilih serta semu pihak yang terlibat secara tidak langsung harus
bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
6. Asas adil,
berarti setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapatkan
perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
c. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan demokrasi Pancasila yang
dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat
dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan konstitusi negara.
Setiap warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum mempunyai
hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Hak pilih aktif adalah hak setiap warga negara
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang
akan duduk dalam suatu badan perwakilan. Sedangkan hak pilih pasif adalah hak
setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih
menjadi anggota dari suatu badan perwakilan. Setiap warga negara Indonesia dalam
memperoleh hak pilih aktif harus memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2003, yaitu:
1.
berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
2.
terbukti tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya
3.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
Sedangkan untuk memperoleh hak pilih pasif, seorang warga negara Indonesia harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih
2.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.
cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
5.
berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
31
1
6.
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7.
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun
tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya
8.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
9.
tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
10.
sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter
yang berkompeten
11. terdaftar sebagai pemilih
Sampai saat ini di negara Republik Indonesia telah dilaksanakan pemilihan
umum sebanyak 9 kali. Berikut ini dipaparkan pelaksanaan Pemilu yang pernah
terjadi di Indonesia.
1. Pemilu tahun 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-
anggota DPR dan Konstituante. Dasar hukum Pemilu tahun 1955 adalah Undang
Undang Nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilu. Pemilu ini seringkali disebut dengan
Pemilu 1955, dan telah dipersiapkan sejak pemerintahan Perdana Menteri Natsir.
Namun, Pemilu baru terlaksana pada saat kepala pemerintahan telah dipegang oleh
Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Gambar 2.2 Pemilu 1955; Pesta Demokrasi pertama di Indonesia
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
a. Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini
diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai
politik dan individu.
Sumber: www.google.com
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
32
32
b. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih 514 anggota Konstituante. Tahap ini
diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Pada kedua tahapan Pemilu 1955 ini, Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul
Ulama dan Partai Komunis Indonesia menjadi partai-partai pemenang pemilu.
2. Pemilu tahun 1971
Pemilu 1971 merupakan pemilu pertama pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu
ini dilaksanakan tanggal 3 Juli 1971. Dasar hukum Pemilu tahun 1971 adalah TAP.
MPRS Nomor XLII/MPRS/1968 (perubahan dari TAP MPRS Nomor XI/MPRS/1966),
Undang-Undang Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor
16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Pemilu 1971
ditujukan untuk memilih anggota DPR. Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai. Adapun
lima besar dalam Pemilu tahun 1971 adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama,
Parmusi, Partai Nasional Indonesia dan Partai Syarikat Islam.
3. Pemilu tahun 1977
Pemilu 1977 merupakan Pemilu kedua pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu
dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977. Dasar hukum Pemilu 1977 adalah TAP MPR
Nomor VIII/MPR/1973, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1975 tentang Pemilu dan
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1975 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR
dan DPRD.
Sebelum Pemilu tahun 1977 dilaksanakan, pemerintah telah mengeluarkan ketetapan
tentang peleburan (fusi) partai politik yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor
3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Peleburan tersebut mengakibatkan
pemilu 1977 hanya diikuti oleh tiga Organisasi Peserta Pemilu (OPP), yang terdiri
dari:
a. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan dari Nahdlatul
Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Pergerakan Tarbiyah Islam
(Perti) dan Partai Syarikat Islam (PSII).
b. Golongan Karya (Golkar) yang merupakan golongan fungsional yang terdiri dari
buruh dan pegawai, petani, pengusaha nasional, alim-ulama, angkatan 45 dan
angkatan jasa.
c. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan dari Partai Nasional
Indonesia (PNI), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Murba, Partai
Katolik dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo).
Adapun hasil Pemilu 1977 menempatkan Golongan Karya sebagai partai yang
memperoleh suara terbanyak disusul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai
Demokrasi Indonesia.
4. Pemilu tahun 1982
Pemilu 1982 merupakan Pemilu ketiga pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu
1982 dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982. Dasar hukum Pemilu 1982 adalah TAP
MPR Nomor VII/MPR/1978, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1980 tentang Pemilu
dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1980 tetang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR
dan DPRD. Pada Pemilu 1982, Organisasi Peserta Pemilu terdiri dari dua partai politik
dan Golongan Karya.
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
33
3
Pemilu tahun 1982 dilaksanakan di 27 provinsi, karena integrasi Timor-Timur ke
Indonesia sehingga mempengaruhi pembagian kursi di DPR dan MPR. Pemilu 1982
kembali menempatkan Golongan Karya sebagai partai yang memperoleh suara
terbanyak disusul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia
5. Pemilu tahun 1987
Pemilu 1987 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia
pada tanggal 23 April 1987. Dasar hukum Pemilu 1987 adalah TAP MPR Nomor III/
MPR/1983, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1985 dan Keputusan Presiden Nomor 70
tahun 1985. Peserta Pemilu tahun 1987 sama dengan Pemilu 1982. Sebelum Pemilu
1987 dilaksanakan, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang
Partai Politik dan Golkar menetapkan bahwa Pancasila menjadi satu-satunya asas bagi
setiap partai politik dan Golkar, sehingga Partai Persatuan Pembangunan yang semula
berlambang Ka’bah diganti dengan lambang Bintang.
Pada Pemilu 1987 ini Golongan Karya kembali menjadi pemenang pemilu disusul
Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia.
6. Pemilu tahun 1992
Pemilu 1992 merupakan Pemilu kelima pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu
1992 dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992. Dasar hukum Pemilu 1992 adalah TAP
MPR Nomor III/MPR/1988, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1985 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 tahun 1990. Pemilu tahun 1992 kembali menempatkan Golongan
Karya sebagai pemenang pemilu disusul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai
Demokrasi Indonesia
7. Pemilu tahun 1997
Pemilu 1997 merupakan Pemilu keenam pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu
1997 dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Dasar hukum Pemilu 1997 adalah TAP
MPR Nomor III/MPR/1988, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1985 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 tahun 1995. Hasil Pemilu tahun 1997 masih menempatkan
Golongan Karya sebagai partai pemenang pemilu disusul Partai Persatuan Pembangunan
dan Partai Demokrasi Indonesia.
8. Pemilu tahun 1999
Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998, jabatan
Presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan
masyarakat, Presiden Habibie mengeluarkan keputusan untuk mempercepat Pemilu
yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2003 menjadi dilaksanakan pada 7 Juni
1999.
Pada saat itu alasan yang digunakan dipercepatnya Pemilu adalah untuk memperoleh
pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena
pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah
dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan
Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
34
34
Pemilu 1999 berdasarkan pada TAP MPR Nomor XV/MPR/1998, Undang-Undang
Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1999 tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai
politik. Lima besar hasil pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan
Bangsa dan Partai Amanat Nasional.
9. Pemilu tahun 2004
Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat
untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda
dari Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden
dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang
anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan
presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999).
Pada Pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan
wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
Dasar hukum Pemilu 2004 adalah Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Susunan
Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang RI
Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pelaksanaan Pemilu tahun 2004 dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
a. Pemilu Legislatif
Pemilu legislatif adalah tahap pertama dari rangkaian tahapan Pemilu 2004. Pemilu
legislatif ini diikuti 24 partai politik, dan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004.
Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi serta
kabupaten/kota. Pemilu tahap pertama juga ditujukan untuk memilih anggota
Gambar 2.3 Pemilu 1999; sebagai pemilu pertama setelah berakhirnya
kekuasaan Orde Baru
Sumber: www.google.com
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
35
5
(DPD). Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama
dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya untuk maju ke tahap
berikutnya, yaitu pada Pemilu Presiden putaran pertama. Pada pemilu legislatif
ini Partai Golongan Karya memperoleh suara terbanyak disusul Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai
Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.
b. Pemilu Presiden putaran pertama
Setelah Pemilu legislatif selesai, partai yang memiliki suara lebih besar atau
sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil
presidennya untuk maju ke Pemilu presiden putaran pertama. Apabila dalam
Pemilu ini ternyata ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50
persen, maka pasangan calon itu langsung ditetapkan menjadi presiden dan
wakil presiden. Selebihnya, Pemilu Presiden putaran kedua akan diikuti oleh dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu Presiden putaran
pertama. Pemilu presiden putaran pertama 2004 ini diikuti oleh 5 pasangan calon
presiden dan wakil presiden, dan diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004. Hasil
pemilu ini sendiri telah diumumkan pada tanggal 26 Juli 2004, dengan hasil masih
perlu diadakan pemilu presiden putaran kedua karena belum adanya pasangan
calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen.
Ada lima pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dicalonkan di
Pemilu Presiden putaran pertama, yaitu:
1.
H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid
(dicalonkan oleh Partai
Golongan Karya)
2.
Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH. Ahmad Hasyim Muzadi
(dicalonkan
oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
3.
Prof. Dr. HM. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo
(dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional)
4.
H. Susilo Bambang Yudhoyono
dan
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
(dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Persatuan
dan Kesatuan Indonesia)
5.
Dr. H. Hamzah Haz
dan
H. Agum Gumelar, M.Sc.
(dicalonkan oleh Partai
Persatuan Pembangunan).
Gambar 2.4 Para calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilihan
Presiden putaran pertama
Sumber: www.google.com
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
36
36
Hasil Pemilu Presiden putaran pertama belum ada pasangan calon yang memperoleh
suara lebih dari 50 persen, sehingga harus dilakukan pemungutan suara lagi.
c. Pemilu Presiden putaran kedua
Sesuai hasil Pemilu presiden putaran pertama di atas, yaitu belum ada pasangan
calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakanlah Pemilu
Presiden putaran kedua. Pasangan-pasangan calon yang mengikuti Pemilu presiden
putaran kedua ini adalah dua pasangan calon dengan yang memperoleh suara
terbanyak pada pada Pemilu presiden putaran pertama 2004 yang lalu. Pemilu ini
diadakan pada tanggal 20 September 2004.
Ada dua pasangan calon presiden dan wakil
presiden (yang memperoleh suara terbanyak
pada Pemilu presiden putaran pertama) yang
dicalonkan di Pemilu Presiden putaran kedua,
yaitu:
1.
Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH.
Ahmad Hasyim Muzadi
(dicalonkan oleh
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan),
2.
H. Susilo Bambang Yudhoyono
dan
Drs.
H. Muhammad Jusuf Kalla
(dicalonkan
oleh Partai Demokrat, Partai Bulan
Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia).
Gambar 2.5 Susilo Bambang Yudhoyono-
Jusup Kalla; Presiden dan Wapres pertama
yang dipilih secara langsung oleh rakyat
Hasil Pemilu Presiden putaran kedua menempatkan pasangan Susilo Bambang
Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai pemenang, sehingga keduanya ditetapkan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden RI. Pelantikannya sendiri dilaksanakan pada tanggal 20
Oktober 2004 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pemilihan Kepala Daerah atau yang lebih di kenal dengan istilah Pilkada merupakan
sarana untuk memilih para kepala daerah di tingkat provinsi atau tingkat kabupaten
dan kota. Saat ini pemilihan kepala daerah di Indonesia dilaksanakan secara langsung.
Artinya, para kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Proses pemilihan kepala daerah di Indonesia pada mulanya tidak dilakukan secara
langsung. Akan tetapi, pejabat kepala daerah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Setelah era reformasi bergulir, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah melalui proses pemungutan suara dengan berdasarkan
2. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Sumber: www.google.com
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
37
7
kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah. Kemudian, mulai bulan Juni 2005 hingga saat ini, dengan semangat kedaulatan
rakyat, pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Proses pemilihan kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan di setiap daerah
pada dasarnya dilatarbelakangi oleh beberapa hal berikut, yaitu:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah dan aturan lain yang ada dibawahnya sudah tidak sesuai lagi dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 18
ayat (4) yang menyatakan bahwa
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis.
Maksud ayat tersebut adalah bahwa para kepala daerah harus dipilih
secara langsung oleh rakyat.
b. Adanya tuntuntan dari masyarakat yang menghendaki kepala daerah dipilih
secara langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yaitu
kekuasaan tertinggi yang ada di negara Republik Indonesia dipegang oleh Rakyat.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
c. Mencegah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh para anggota DPRD.
Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD mengandung resiko
yang tinggi terjadinya penyimpangan seperti politik uang
(money politik)
atau
suap dan kecurangan-kecurangan lainnya. Apabila kepala daerah dipilih oleh
rakyat, maka secara langsung akan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan
tersebut.
d. Adanya tuntutan masyarakat yang menghendaki munculnya pemimpin yang arif
dan bijaksana serta betul-betul memiliki kemampuan untuk membawa masyarakat
daerah menuju kemajuan dan kemamuran.
Ingatlah
Politik uang atau suap merupakan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
Keempat hal di atas dianggap sebagai hal yang mendesak yang harus dilaksanakan. Oleh
karena itu, pemerintah segera memenuhi tuntutan masyarakat untuk menyelenggarakan
proses pemilihan kepala daerah secara langsung. Langkah pertama yang dilakukan
oleh pemerintah adalah segera memberlakukan ketentuan-ketentuan yang mengatur
pelaksanaan Pilkada langsung yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 06 Tahun 2005 Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pemilihan kepada daerah dilaksanakan dengan menggunakan asas
luber jurdil.
Artinya proses Pilkada dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil. Setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan seperti sudah
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
38
38
mencapai umur 17 tahun serta sehat jasmani dan rohaninya berhak memberikan suara
atau pilihannya dalam proses pemilihan kepala daerah.
Pada proses pemilihan kepala daerah, setiap warga negara Indonesia berhak untuk
menjadi kepala daerah, akan tetapi harus dicalonkan terlebih dahulu oleh partai politik.
Selain itu juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan lainnya seperti:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
c. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Atas sederajat
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh
dari tim dokter
f. tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
i.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan
j.
tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
k. tidak sedang dinyatakan pailit/bangkrut berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
l.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai
NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat
pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
Gambar 2.6 Pemilihan kepala daerah merupakan sarana untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat yang diawali masa kampanye
Sumber: www.google.com
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
39
9
Badan yang bertanggung jawab melaksanakan pemilihan kepada daerah adalah Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD). KPUD bertugas menyeleksi setiap pasanga calon
kepala daerah/wakil kepala daerah dengan berdasarkan kepada persyaratan-persyaratan
di atas. Dalam pelaksanaan Pilkada, KPUD mempunyai tanggung jawab yang besar.
KPUD mempunyai tugas dan wewenang diantaranya:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah
b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
e. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
f. meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
diusulkan
g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan
h. menetapkan hasil penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-
undangan.
Selain KPUD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mempunyai tanggung
jawab yang besar dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah. Tugas dan
wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah:
a. memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan berakhirnya masa jabatan
b. mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir
masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah terpilih
c. melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilihan
d. membentuk panitia pengawas
e. menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian visi, misi,
dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berbeda dengan pelaksanaan pemilihan
umum presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah
tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, akan tetapi disesuaikan dengan
kebijakan setiap daerah terutama waktu berakhirnya jabatan kepala daerah yang
sedang dijabat.
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui masa persiapan dan tahap
pelaksanaan. Dalam masa persiapan pemilihan kepala daerah dilaksanakan kegiatan-
kegiatan sebagai berikut:
a. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan
b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala
daerah
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
40
40
c. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah
d. Pembentukan Panitia Pengawas (Panwas), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS)
e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
Adapun tahap pelaksanaan pemilihan kepala daerah meliputi kegiatan-kegiatan
sebagai berikut:
a. Penetapan daftar pemilih;
b. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah
c. Kampanye
d. Pemungutan suara
e. Penghitungan suara
f. Penetapan pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah terpilih,
pengesahan, dan pelantikan
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung baru pertama kali dilaksanakan
di Indonesia. Akan tetapi meskipun demikian, pelaksanaannya relatif lancar. Kalian
mungkin pernah mendengar bahwa dibeberapa daerah terjadi sengketa atas hasil
Pilkada bahkan samai mengarah pada terjadinya kerusuhan. Hal tersebut sebenarnya
tidak perlu terjadi, kalau semua pihak terutama para calon kepala daerah/wakil
kepala daerah mempunyai sikap demokratis yang ditampilkan melalui perilaku yang
menunjukkan sikap menerima kekalahan. Harus diingat bahwa kepentingan bangsa
dan negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Tugas Individu
Tugas Kelompok
Ayo jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dalam
kelompokmu!
1. Apakah yang dimaksud dengan Pemilu?
2. Apa tujuan diselenggarakannya Pemilu di Indonesia?
3. Sebutkan asas-asas dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia?
4. Apa saja tugas KPUD dalam proses pemilihan kepala daerah?
5. Sebutkan syarat-syarat menjadi calon kepala daerah?
Ayo buatlah karangan tentang proses pelaksanaan pemilihan kepala
daerah di daerahmu! Ceritakan hasil karanganmu di depan kelas!
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
41
1
B. Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia
Setiap malam keluarga Ra
fi
selalu mengadakan acara kumpul dan nonton bersama seluruh
anggota keluarga. Pada malam itu yang tampak hanya ayah dan Ra
fi
yang menonton acara
televisi. Kebetulan malam ini, Presiden Republik Indonesia akan memberikan pidato
kenegaraan di hadapan para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ayah tidak ingin
melewatkan acara ini. Ra
fi
pun diam-diam ikut menyimak pidato presiden tersebut.
Ingatlah
Kerjasama dalam membangun bangsa tidak hanya ditekankan pada lembaga-lembaga negara saja,
melainkan kepada seluruh warga negara.
Dalam pidatonya, presiden diantaranya menekankan perlu adanya kerjasama antara
lembaga-lembaga negara dan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan negara serta
dalam membangun bangsa dan negara ini. Setelah pidato presiden selesai, Ra
fi
mengajukan
beberapa pertanyaan kepada ayah.
“Yah, tadi bapak presiden mengatakan perlu adanya kersaja sama antara lembaga-lembaga
negara dan pemerintah. Lembaga-lembaga negara itu apa, Yah?” tanya Ra
fi
.
Gambar 2.7 Ra
fi
dan ayah sedang
menyimak pidato kenegaraan presiden
“Oh, rupanya kamu menyimak juga, Nak! Baik akan
ayah jawab. Lembaga negara adalah badan yang
dibentuk berdasarkan perundang-undangan yang
bertujuan untuk menjalankan pemerintahan negara dan
memperjuangkan kepentingan rakyat, “jawab ayah.”
Yah, apakah lembaga negara itu hanya satu?” Ra
fi
kembali bertanya.
“Lembaga negara itu jumlahnya tidak satu. Secara
umum lembaga-lembaga negara di negara kita dapat
dikelompokkan menjadi tiga kelompok.
Pertama,
lembaga legislatif
, yaitu lembaga negara yang berfungsi
sebagai pembentuk undang-undang. Lembaga negara
yang termasuk kedalam kelompok ini adalah MPR, DPR dan DPD.
Kedua,
lembaga
eksekutif
, yaitu lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga yang melaksanakan
undang-undang. Lembaga negara yang termasuk kelompok ini adalah Presiden.
Ketiga,
lembaga yudikatif,
yaitu lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelaksanaan undang-
undang serta memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Lembaga negara yang termasuk kelompok ini
adalah MA, MK dan KY. Selain lembaga-
lembaga yang termasuk kedalam ketiga kelompok tadi, negara kita masih mempunyai
lembaga yang bertugas mengawasi keuangan negara. lembaga itu bernama BPK,” kata
ayah kembali menjawab.
Sumber: www.google.com
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
42
42
“MK itu apa Yah?” tanya Ra
fi
.
“Baiklah, ayah akan jelaskan lembaga-lembaga negara yang ayah sebutkan tadi satu per
satu,” jawab ayah.
Ayah pun menjelaskan kepada Ra
fi
lembaga-lembaga negara di Indonesia. Ra
fi
menyimak
penjelasan ayah dengan penuh perhatian. Adapun penjelasan tentang lembaga-lembaga
negara dapat disimak dalam uraian di bawah ini.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keberadaan MPR diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. MPR terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan daerah yang dipilih melalui
Pemilihan Umum. MPR melaksanakan sidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota
negara. MPR mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar
d. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari
e. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam
waktu tiga puluh hari
f. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR
Gambar 2.8 MPR bersidang paling sedikit lima tahun sekali di
ibu kota negara
Sumber: www.google.com
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
43
3
DPR berwenang membentuk undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberaadaan DPR juga di atur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jumlah anggota DPR
seluruhnya adalah 500 orang. Anggota DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh
rakyat melalui pemilihan umum dengan tugas memperjuangkan aspirasi rakyat.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Gambar 2.9 Anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalaui pemilihan umum
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tiga fungsi utama, yaitu:
a. Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang
b. Fungsi anggaran, yaitu fungsi untuk menyusun dan menetapkan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) bersama Presiden
c. Fungsi pengawasan, yaitu fungsi untuk melakukan pengawasan tergadap
pemerintah dalam melaksanakan undang-undang
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut DPR mempunyai beberapa hak, diantaranya
yaitu:
a. Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden selaku
kepala pemerintahan.
b. Hak anggket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyeledikan atas suatu
kebijaksanaan pemerintah.
c. Hak menyampaikan pendapat
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan di negara kita setelah
dilakukannya amandemen UUD 1945. DPD merupakan unsur dari MPR, sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Sumber: www.google.com
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
44
44
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum
dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang”.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditegaskan bahwa
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil-wakil daerah
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum
. Anggota DPD dari setiap provinsi
ditetapkan sebanyak empat orang. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya
dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia. Masa
jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersama pada saat Anggota DPD
yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPD diantaranya berwenang untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya seta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
4. Presiden
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden
adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan negara. Presiden dipilih dalam
satu pasangan dengan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan
umum. Presiden/Wakil Pesiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden beserta para
menteri yang tergabung dalam suatu bentuk
kabinet pemerintahan.
Presiden Republik Indonesia mempunyai tiga kedudukan, yaitu sebagai kepala negara,
kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan perang. Ketiga kedudukan
tersebut memberikan tugas dan kewenangan yang berbeda kepada Presiden.
Tugas presiden sebagai kepala negara mengandung arti bahwa presiden merupakan
pemimpin tertinggi dari suatu negara. Seperti halnya ayah dalam keluarga. Ayah
merupakan pemimpin tertinggi di keluarga, oleh karena itu ayah sering disebut sebagai
kepala keluarga. Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai
berikut:
a. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
b. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara
sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara
sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia
di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
c. menerima duta dari negara lain
d. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara
Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik
Indonesia.
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
45
5
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban
Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
a. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
b. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
c. menetapkan peraturan pemerintah
d. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-
Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa
e. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada
orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama
baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar
kehormatannya.
f.
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti
adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara
kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abilisi adalah
pembatalan tuntutan pidana.
g. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden
h. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
i.
membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan
RUU
j. hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam
kegentingan yang memaksa
k. mengajukan RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dibahas
bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
l. meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
m. menetapkan hakim agung dari calom yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui
DPR
n. pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan
DPR
o. mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang
hakim konstitusi.
Ingatlah
Pemilihan Presiden secara langsung pada hakikatnya berdasarkan pada nilai Pancasila terutama sila
keempat yaitu Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga
merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini,
presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
46
46
a. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR
b. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
c. menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Keberadaan Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung merupakan lembaga negara
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang terlepas dari pengaruh pemerintah.
Mahkamah agung adalah pengadilan negara yang paling tinggi.
Gambar 2.10 Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara yang tertinggi
Mahkamah Agung boleh memutuskan perkara yang berhubungan dengan lembaga-
lembaga negara yang lain. Hakim pada Mahkamah Agung dinamakan hakim agung.
Jumlah hakim agung paling banyak adalah 60 orang.
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat
terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang
Sumber: www.google.com
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
47
7
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
dan
Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomor 24
tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
.
Mahkamah Kontitusi merupakan lembaga
negara yang baru dibentuk setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar
1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat
fi
nal untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
6. Mahkamah Konstitusi
Gambar 2.11 Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
(Sumber: prasetya.brawijaya.ac.id)
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden diduga:
a. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya
b. Telah melakukan perbuatan tercela,
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun
1945.
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
48
48
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan
pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Komisi yudisial
beranggotakan 7 (tujuh) orang. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
7. Komisi Yudisial
TNI/POLRI
Dewan
pertimbangan
Lingkungan
Peradilan
TUN
Lingkungan
Peradilan
Militer
Lingkungan
Peradilan
Agaman
badan-badan
lain yang
fungsinya
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman
UUD 1945
DPR
MPR
DPD
MA
MK
KY
Lingkungan
Peradilan
Umum
Kementerian
negara
Presiden
Prmerintah Daerah Provinsi
DPRD
Gubernur
Prmerintah Daerah
Kabupaten/Kota
DPRD
Bupati/
Walikota
bank
sentral
BPK
kpu
PUSAT
DAERAH
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu badan yang bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Keuangan negara dalam hal ini
tidak hanya terkait dengan APBN, tetapi juga mencakup APBD. Oleh karena itu hasil
pemeriksaan keuangan negara oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, maupun
DPRD, sesuai dengan kewenangannya.
Kedelapan lembaga negara digolongkan sebagai lembaga tinggi negara. Adapun
struktur ketatanegaraan dari lembaga-lembaga negara setalah dilakukannya perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:
8. Badan Pemeriksa Keuangan
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
49
9
Tugas Individu
Tugas Kelompok
Ayo jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Jelaskan tiga kelompok lembaga-lembaga negara yang ada di
Indonesia!
2. Sebutkan tiga hal yang menjadi kewenangan MPR!
3. Apa fungsi utama DPR!
4. Sebutkan dua hal yang menjadi tugas Presiden sebagai kepala
negara, kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan
perang!
5. Sebutkan tiga lembaga negara yang baru dibentuk setelah
dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945!
Ayo buatlah gambar tentang struktur organisasi pemerintahan
(struktur ketatanegaraan) Republik Indonesia sebelum dan sesudah
dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945! Kemudian
cari letak perbedaan kedua struktur tersebut.
C. Susunan Pemerintahan Indonesia
Memiliki suatu pemerintahan merupakan salah satu syarat berdirinya sebuah negara selain
memiliki rakyat dan wilayah. Setiap negara yang merdeka pasti mempunyai pemerintahan
untuk mewujudkan kemakmuran bagi rakyatnya. Indonesia sebagai negara yang merdeka
tentu saja mempunyai pemerintahan.
Susunan pemerintahan di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan pusat
dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat dapat dibedakan ke dalam dua arti, yaitu
dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit, pemerintahan pusat dilaksanakan
oleh presiden, wakil presiden dan para menteri sebagai pembantu presiden. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh presiden bersama lembaga-lembaga
negara lainnya, seperti Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan sebagainya.
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
50
50
Bagaimana dengan pemerintahan daerah? Dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa “
Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Nah, berdasarkan pasal
tersebut, dibentuklah pemerintahan daerah dengan tujuan utama untuk menunjang kelancaran
pemerintahan di seluruh Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan provinsi
dan pemerintahan kabupaten/pemerintahan kota. Selain itu untuk memudahkan pemberian
pelayanan kepada masyarakat dibentuk pula pemerintahan kecamatan dan pemerintahan
desa atau kelurahan.
Gambar 2.12 Wilayah Indonesia dibagi atas beberapa daerah provinsi,kabupaten dan kota.
Keberadaan pemerintahan daerah juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Menurut ketentuan undang-undang
tersebut, pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah daerah di tingkat provinsi dipimpin oleh Gubernur
dibantu oleh Wakil Gubernur serta petugas pemerintah daerah lainnya di tingkat provinsi.
Pemerintah daerah di tingkat Kabupaten dipimpin oleh Bupati dibantu oleh Wakil Bupati
serta petugas pemerintah daerah lainnya di tingkat kabupaten. Pemerintah daerah di tingkat
kota dipimpin oleh Walikota dibantu oleh Wakil Walikota serta petugas pemerintah daerah
lainnya di tingkat kota.
Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah merupakan suatu kesatuan yang tidak
terpisahkan dan saling berhubungan satu sama lainnya. Keduanya mempunyai tgas utama
untuk mewujudkan tujuan nasional negara kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana
tercantum dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Adapun tujuan nasional tersebut terdiri dari:
Sumber: www.google.com
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
51
1
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah mempunyai perbedaan. Perbedaan tersebut
terletak pada hak dan kewajiban atau tugas yang dimilikinya. Pemerintah pusat memiliki
hak sebagai berikut:
a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah
c. menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah
Pemerintahan pusat mempunyai tugas atau kewajiban untuk melaksanakan hal-hal yang
menjadi kewenangannya yang meliputi bidang:
a. politik luar negeri (berkaitan dengan pola hubungan kerjasama yang dibina dengan
negara lain).
b. pertahanan negara
c. keamanan negara
d. yustisi (penegakkan hukum)
e. moneter dan
fi
skal (berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
f. agama
Pemerintahan daerah juga mempunyai hak dan kewajiban/tugas dalam menjalankan
perannya sebagai pelayan masyarakat. Hak pemerintah daerah adalah:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b. memilih pimpinan daerah
c. mengelola aparatur daerah
d. mengelola kekayaan daerah
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
yang berada di daerah
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
h. mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Sedangkan kewajiban/tugas dari pemerintahan daerah adalah:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. mengembangkan kehidupan demokrasi
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
h. mengembangkan sistem jaminan sosial
i.
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
j.
mengembangkan sumber daya produktif di daerah
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
52
52
k. melestarikan lingkungan hidup
l.
mengelola administrasi kependudukan
m. melestarikan nilai sosial budaya
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tugas Individu
Ayo jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Apa tugas utama dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah?
2. Tuliskan bunyi Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3. Apa saja yang menjadi kewajiban pemerintah pusat?
4. Sebutkan hak-hak dari pemerintah daerah!
5. Sebutkan tiga hal yang menjadi kewajiban pemerintah daerah!
Tugas Kelompok
Ayo carilah lima gambar dari koran yang menunjukkan kegiatan pemerintahan
daerah! Kemudian tempelkan pada buku gambarmu!
Rangkuman
1. Salah satu ciri negara demokratis adalah terselenggaranya kegiatan
pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana untuk
mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di
lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu
presiden/wakil presiden.
2. Tujuan pemilihan umum adalah: a) melaksanakan kedaulatan rakyat; b)
sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat; c) untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan Wakil
Presiden; d) melaksanakan pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan
secara aman, damai dan tertib; e) menjamin kesinambungan pembangunan
nasional
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
53
3
3. Asas pemilihan umum yang berlaku di Indonesia adalah langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
4. Indonesia telah melaksanakan 9 kali Pemilihan Umum, yaitu Pemilu
Pertama tahun 1955, kemudian Pemilu Masa Orde Baru: Tahun 1971,
1977, 1982, 1987, 1992, 1997, Pemilu Masa Reformasi: Tahun 1999,
2004. Pemilu 2004 merupakan Pemilihan Presiden Secara Langsung.
5. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan sarana untuk memilih para
kepala daerah di tingkat provinsi atau tingkat kabupaten dan kota. Saat
ini pemilihan kepala daerah di Indonesia dilaksanakan secara langsung.
Artinya, para kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
6. Badan yang bertanggung jawab melaksanakan pemilihan umum adalah
kepada Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan Badan yang bertanggung
jawab melaksanakan pemilihan kepada daerah adalah Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD).
7. Lembaga-lembaga negara di negara kita dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama
,
lembaga legislatif
, yaitu lembaga negara yang berfungsi sebagai
pembentuk undang-undang. Lembaga negara yang termasuk kedalam
kelompok ini adalah MPR, DPR dan DPD.
Kedua, lembaga eksekutif
, yaitu
lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga yang melaksanakan
undang-undang. Lembaga negara yang termasuk kelompok ini adalah
Presiden. Ketiga, lembaga yudikatif, yaitu lembaga negara yang berfungsi
mengawasi pelaksanaan undang-undang serta memegang kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Lembaga negara yang termasuk kelompok ini adalah MA,
MK dan KY. Selain lembaga-lembaga yang termasuk kedalam ketiga
kelompok tadi, negara kita masih mempunyai lembaga yang bertugas
mengawasi keuangan negara. lembaga itu bernama BPK
Re
fl
eksi
Sudahkah kamu pahami bagaimana proses Pemilu dan Pilkada; bagaimana
kedudukan, fungsi san peran lembaga-lembaga negara berdasarkan UUD 1945
hasil perubahan, dan bagaimana tugas dan fungsi pemerintahn pusat dan daerah?
Jika masih ada bagian yang belum kamu pahami, maka tanyakanlah pada gurumu.
Apakah kamu pernah menyaksikan proses pemilihan umum dan pemilihan kepala
daerah? Kamu belum cukup umur untuk melaksanakan hak plih, tetapi jika kamu
sebagai warga negara yang baik pasti selalu mengikuti berita dan peristiwa penting
di negara dan daerah. Jika pernah, coba gambarkan prosesnya dan berikan
penilaian sesuai dengan kemampuanmu!
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
54
54
A. Berilah tanda silang (x) pada jawaban yang dianggap benar!
1. Sistem penyelenggaraan negara disebut juga... .
a. sistem politik
c. sistem produksi
b. sistem pemilihan
d. sistem pemerintahan
2. Selain mempunyai rakyat dan wilayah, setiap negara juga harus mempunyai... .
a. hukum dasar tertulis
c. pemerintah yang berdaulat
b. negara pelindung
d. pemerintah daerah
3. Pemilihan umum merupakan sarana untuk... .
a. menetapkan peraturan perundang-undangan
b. mewujudkan kedaulatan rakyat
c. menciptakan pemerintahan yang sewenang-wenang
d. menetapkan undang-undang dasar
4. Pada pemerintahan demokrastis, pemilihan umum merupakan suatu... .
a. pesta demokrasi rakyat
c. keinginan partai politik
b. kepentingan penguasa
d. ketetapan pemerintah
5. Berikut ini merupakan tujuan pemilihan umum,
kecuali... .
a. melaksanakan kedaulatan rakyat
b. sebagai perwujudan hak partai politik
c. untuk memilih wakil-wakil rakyat
d. menjamin kesinambungan pembangunan nasional
6. Pemilihan umum berlaku menyeluruh bagi semua warga negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan tanpa diskriminasi. Pernyataan tersebut merupakan inti dari
asas... .
a. langsung
c. bebas
b. umum
d. rahasia
7. Hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih
anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan disebut....
a. aspirasi rakyat
c. hak pilih aktif
b. kedaulatan rakyat
d. hak pilih pasif
8. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pemilu di Indonesia
adalah....
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003
9. Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada saat pemerintahan Perdana Meteri....
a. M. Natsir
c. Amir Syarifudin
b. Ali Sastroamidjoyo
d. Burhanudin Harahap
Latihan Bab 2
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
55
5
10. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh ... partai politik.
a. 3
c. 10
b. 9
d. 12
11. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum Presiden/
Wakil Presiden adalah....
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003
12. Penanggungjawab pelaksanaan pemilihan kepala daerah adalah... .
a. Gubernur
c. DPRD
b. KPUD
d. Presiden
13. Berikut ini merupakan tahap-tahap pada masa persiapan pemilihan kepala
daerah langsung,
kecuali....
a. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya
masa jabatan
b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa
jabatan kepala daerah
c. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah
d. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau
14. Salah satu contoh lembaga legislatif adalah... .
a. DPR
c. MK
b. MA d.
KY
15. Lembaga negara yang berfungsi sebagai pelaksana undang-undang disebut
lembaga... .
a. eksaminatif
c. eksekutif
b. yudikatif
d. legislatif
16. Lembaga yang berwenang menetapkan dan mengubah undang-undang
dasar adalah... .
a. BPK
c. DPR
b. DPD
d. MPR
17. Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden selaku kepala
pemerintahan disebut... .
a. inisiatif
c. interpelasi
b. angket
d. penyampaian pendapat
18. Salah satu tugas Presiden sebagai kepala negara adalah... .
a. menyatakan keadaan bahaya
b. menerima duta dari negara lain
c. menetapkan peraturan pemerintah
d. memegang teguh Undang-Undang Dasar
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
56
56
19. Pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan adalah... .
a. MPR
c. Presiden
b. Rakyat
d. DPR
20. Salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah... .
a. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
b. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
c. memilih pimpinan daerah
d. mengelola kekayaan daerah
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1. Salah satu tujuan pemilihan umum adalah melaksanakan ... rakyat.
2. Setiap pemilih dijamin tidak diketahui oleh siapapun dengan jalan apa pun siapa yang
dipilihnya. Hal ini merupakan inti dari asas....
3. Setiap warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum mempunyai
hak pilih ... maupun ....
4. Hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat
dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan disebut....
5. Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun....
6. UU RI Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang....
7. KPPS merupakan singkatan dari ....
8. Badan yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan yang bertujuan untuk
menjalankan pemerintahan negara dan memperjuangkan kepentingan rakyat
disebut....
9. Presiden termasuk kedalam lembaga....
10. Lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang serta
memegang kekuasaan kehakiman disebut....
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Sebutkan dua hal yang melatarbelakangi dilaksanakannya pemilihan kepala daerah
secara langsung!
2. Sebutkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahap pelaksanaan pemilihan kepala
daerah!
3. Jelaskan tiga kelompok lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia!
4. Sebutkan tiga hal yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi!
5. Apa tugas utama dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah?
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
57
7
Praktek Belajar Kewarganegaraan
Mari Bersimulasi
1. Kelas dibagi ke dalam tiga kelompok besar yang terdiri:
a. Satu kelompok berperan sebagai penyelenggara pemilu (Anggota KPU
dan petugas di Tempat Pemungutan Suara)
b. Satu kelompok berperan sebagai Tim Sukses dari Partai Politik
tertentu
c. Satu kelompok berperan sebagai rakyat dengan berbagai
karakteristiknya yang berkedudukan sebagai pemilih.
2. Semua kelompok merupakan unsur dari kegiatan pemilihan umum
3. Lakukan simulasi sesuai dengan tahapan pemilu sebagai berikut:
a. KPU mengumumkan jadwal tahapan-tahapan Pemilu
b. Kegiatan pendaftaran dan seleksi partai politik di KPU
c. KPU mengesahkan keikutsertaan partai politik tertentu dalam kegiatan
Pemilu
d. Kegiatan Kampanye
e. Pelaksanaan Pemilu
4. Buatlah skenario tahapan pemilu di atas yang disepakati oleh setiap
kelompok dengan meminta bantuan kepada guru.
5. Waktu simulasi adalah dua jam pelajaran.
6. Laporkan hasil simulasi tadi secara tertulis
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
58
58
A. Berilah tanda silang (x) pada jawaban yang dianggap benar!
1. Fungsi utama Pancasila adalah sebagai... .
a. pelindung negara
c. jiwa bangsa
b. penjaga negara
d. dasar negara
2. Salah satu rumusan dasar negara Indonesia merdeka yang diusulkan oleh Mr.
Muhammad Yamin adalah... .
a. Persatuan
c. Mufakat atau Demokrasi
b. Peri Kebangsaan
d. Kesejahteraan Sosial
3. Selain usulan mengenai dasar negara, Mr. Muhammad Yamin juga mengusulkan... .
a. Rancangan Undang-Undang Dasar
b. Pernyataan Indonesia Merdeka
c. Bentuk negara Indonesia
d. Lembaga-lembaga negara yang akan dibentuk
4. Berikut ini merupakan usulan Ir. Soekarno mengenai dasar negara Indonesia
merdeka,
kecuali... .
a. Persatuan
b. Ketuhanan yang berkebudayaan
c. Mufakat atau Demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
5. Ir. Soekarno meringkas lagi lima asas yang diusulkannya menjadi... .
a. Pancasila
c. Dwisila
b. Trisila
d. Ekasila
6. Piagam Jakarta disepakati pada tanggal... .
a. 22 Juni 1945
c. 22 Agustus 1945
b. 22 Juli 1945
d. 22 September 1945
7. Rumusan Pancasila yang dipakai sampai saat ini tercantum dalam... .
a. Ketetapan MPR
b. Batang Tubuh UUD 1945
c. Keputusan Presiden
d. Pembukaan UUD 1945
8. Dua pihak yang saling berbeda pendapat dalam proses perumusan Piagam Jakarta
adalah... .
a. Golongan negarawan dan Islam
b. Golongan Nasionalis dan Islam
c. Golongan pendidik dan Islam
d. Golongan pendidik dan nasionalis
Latihan Semester 1
Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
59
9
9. Berikut ini adalah nilai-nilai juang para tokoh pendiri negara,
kecuali... .
a. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Jiwa dan semangat merdeka
c. Cinta tanah air dan bangsa
d. Mengharap pamrih
10. Pancasila merupakan salah satu bentuk... .
a. Keputusan bersama
c. Perjanjian masyarakat
b. Keputusan penguasa
d. Ketaatan rakyat Indonesia
11. Cara para pendiri negara merumuskan dasar negara melalui... .
a. musyawarah
c. pemungutan suara
b. perdebatan
d. keputusan penguasa
12. Ketuhanan Yang Maha Esa berlaku untuk... .
a. semua agama di Indonesia
b. agama tertentu di Indonesia
c. orang yang tidak beragama
d. bangsa lain
13. Sikap yang ditampilkan para tokoh pendiri negara pada saat merumuskan Pancasila
diantaranya sebagai berikut,
kecuali... .
a. menghargai perbedaan pendapat
b. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
c. mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
d. mengutamakan kepentingan golongan
14. Selain mempunyai rakyat dan wilayah, setiap negara juga harus mempunyai... .
a. hukum dasar tertulis
c. pemerintah yang berdaulat
b. negara pelindung
d. pemerintah daerah
15. Pemilihan umum merupakan sarana untuk... .
b. menetapkan peraturan perundang-undangan
c. mewujudkan kedaulatan rakyat
d. menciptakan pemerintahan yang sewenang-wenang
e. menetapkan undang-undang dasar
16. Berikut ini merupakan tujuan pemilihan umum,
kecuali... .
a. melaksanakan kedaulatan rakyat
b. sebagai perwujudan hak partai politik
c. untuk memilih wakil-wakil rakyat
d. menjamin kesinambungan pembangunan nasional
18. Hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih
anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan disebut... .
a. aspirasi rakyat
c. hak pilih aktif
b. kedaulatan rakyat
d. hak pilih pasif
Pendidikan Kewarganegaraan
SD/MI Kelas 6
60
60
19. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pemilu di Indonesia
adalah... .
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003
18. Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada saat pemerintahan Perdana Meteri... .
a. M. Natsir
c. Amir Syarifudin
b. Ali Sastroamidjoyo
d. Burhanudin Harahap
18. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum Presiden/Wakil
Presiden adalah... .
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003
18. Lembaga yang berwenang menetapkan dan mengubah undang-undang dasar adalah...
.
a. BPK
c. DPR
b. DPD
d. MPR
18. Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan
disebut... .
a. inisiatif
c. interpelasi
b. angket
d. penyampaian pendapat
18. Salah satu tugas Presiden sebagai kepala negara adalah... .
a. menyatakan keadaan bahaya
b. menerima duta dari negara lain
c. menetapkan peraturan pemerintah
d. memegang teguh Undang-Undang Dasar
18. Salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah... .
a. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
b. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
c. memilih pimpinan daerah
d. mengelola kekayaan daerah
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1. Kemukakan pula pendapat Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno tentang rumusan dasar
negara Indonesia merdeka!
2. Sebutkan tokoh-tokoh yang berperan dalam proses perubahan Piagam Jakarta!
3. Sebutkan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan sikap meneladani perjuangan
para pahlawan di lingkungan keluarga dan masyarakat!
4. Sebutkan dua hal yang melatarbelakangi dilaksanakannya pemilihan kepala daerah
secara langsung!
5. Sebutkan dua hal yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung!